Undang Undang Tentang Kalibrasi

Kalibrasi merupakan proses penting untuk memastikan bahwa alat ukur sudah akurat dan dapat diandalkan. Namun untuk melakukan kalibrasi tidak bisa dilakukan sembarangan, dibutuhkan aturan dalam melakukan kalibrasi dalam hal ini undang-undang yang mengatur tentang kalibrasi. Nah untuk memahami lebih dalam tentang kalibrasi, kita perlu mengetahui tentang undang undang tentang kalibrasi berikut ini. 

Mengenal Undang Undang Tentang Kalibrasi

Pada dasarnya peraturan kalibrasi alat ukur sudah ditetapkan dalam standar kalibrasi itu sendiri, contohnya standar ISO/IEC 17025 yang mengatur tentang standar internasional untuk kompetensi laboratorium yang melakukan pengujian dan kalibrasi. Selain itu peraturan Menteri Kesehatan no.54 Tahun 2015 alat kesehatan yang mengatur tentang sarana pelayanan kesehatan wajib diuji ataupun dikalibrasi secara berkala, sekurang-kurangnya 1 kali setiap tahunnya. Peraturan ini membuktikan bahwa peraturan kalibrasi sudah masuk ke dalam bentuk undang-undang yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Pentingnya Undang Undang Kalibrasi

Undang-undang kalibrasi memiliki peran penting dalam berbagai bidang untuk memastikan akurasi dan keandalan hasil pengukuran atau kalibrasi di Indonesia. Dengan adanya undang-undang tersebut, maka pelanggan atau pengguna jasa kalibrasi ataupun laboratorium kalibrasi akan mendapatkan perlindungan hukum terhadap setiap kegiatan yang tidak sesuai standar ataupun merugikan konsumen. 

Contoh pentingnya undang-undang kalibrasi adalah peraturan kalibrasi alat kesehatan yang tertuang di Permenkes no.54 tahun 2015 tentang pengaturan alat kesehatan yang digunakan di sarana pelayanan kesehatan yang harus dikalibrasi secara berkala. 

Selain itu ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi Nasional, yang menyebutkan bahwa Komite Akreditasi Nasional (KAN) bertanggung jawab dalam memberikan akreditasi terhadap lembaga penilaian kesesuaian, termasuk laboratorium kalibrasi. 

Syarat Melakukan Kalibrasi

Dalam melakukan kalibrasi, harus memenuhi beberapa persyaratan untuk memastikan bahwa hasil pengukuran sesuai dengan standar yang berlaku, sebagai berikut:

  1. Menggunakan peralatan kalibrasi yang terkalibrasi dan terakreditasi oleh lembaga yang terpercaya dan terakreditasi seperti laboratorium kalibrasi KAN.
  2. Memiliki metode kalibrasi yang jelas dan terstandarisasi.
  3. Menjalankan prosedur kalibrasi yang benar dan tepat sesuai dengan standar yang berlaku.
  4. Menjamin kondisi lingkungan yang stabil dan terkontrol selama proses kalibrasi, seperti kelembaban, suhu, dan tekanan.
  5. Memiliki staf yang terlatih dan berpengalaman dalam melakukan kalibrasi dan memahami prinsip-prinsip metrologi.

Kesimpulan

Dari bahasan diatas kita dapat menyimpulkan bahwa Undang-undang kalibrasi merupakan regulasi yang penting untuk memastikan kualitas dan akurasi pengukuran dalam berbagai bidang, seperti industri, laboratorium, dan sektor kesehatan. Undang-undang tersebut mengatur syarat kalibrasi dan standar yang harus dipenuhi dalam melakukan kalibrasi, termasuk persyaratan akreditasi laboratorium kalibrasi dan penggunaan alat kalibrasi yang memenuhi standar internasional.