Uji Banding Kalibrasi

Tahukah Anda bahwa setiap kalibrasi alat ukur dilakukan di laboratorium yang terakreditasi. Nah dalam mendapatkan akreditasi ini, laboratorium harus melaksanakan serangkaian berbagai tes atau pengujian yang diatur dalam standar yang berlaku. Di dalam pengujian untuk mendapatkan akreditasi ini ada satu metode yang dilakukan yakni uji banding kalibrasi. Nah apa sih itu uji banding kalibrasi? Dan apa saja syarat dalam melakukan uji banding laboratorium kalibrasi tersebut? Mari kita bahas di artikel berikut ini.

Apa Itu Uji Banding Kalibrasi?

Dalam serangkaian akreditasi laboratorium terdapat dua istilah yakni uji profisiensi dan juga uji banding. Uji profisiensi dan uji banding antar laboratorium merupakan dua konsep yang berbeda namun saling terkait dalam hal mengevaluasi kinerja laboratorium pengujian atau kalibrasi. Uji profisiensi digunakan sebagai alat untuk menunjukkan kompetensi laboratorium dalam membandingkan kinerja dengan laboratorium lain yang sejenis. 

Sementara itu, uji banding digunakan untuk mengidentifikasi masalah dalam berbagai laboratorium, menentukan unjuk kerja dari suatu metode pengujian, serta menetapkan nilai pada bahan acuan. Kedua konsep ini dapat membantu laboratorium dalam memperbaiki prosedur dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan.

Mengapa Uji Banding Kalibrasi Dilakukan?

Uji banding kalibrasi dilakukan untuk memastikan konsistensi dan keandalan hasil kalibrasi antara laboratorium yang berbeda dalam mengukur suatu parameter tertentu pada suatu alat ukur. Dengan melakukan uji banding, laboratorium dapat memastikan bahwa alat ukur yang dikalibrasi memberikan hasil yang akurat dan konsisten, serta memastikan bahwa prosedur kalibrasi yang dilakukan oleh laboratorium tersebut sesuai dengan standar yang berlaku.

Syarat Melakukan Uji Banding Kalibrasi

Adapun persyaratan yang harus dilakukan dalam melakukan uji banding kalibrasi, diantaranya:

  • Program uji banding dan menyampaikan bukti kalibrasi dari hasil uji banding yang sudah diikuti sebagai bagian dari persyaratan akreditasi. Uji banding harus melalui beberapa tahapan pengesahan, meliputi pengesahan laboratorium penguji, pengesahan laboratorium kalibrasi, pengesahan laboratorium medik.
  • Persyaratan laboratorium yang mengajukan akreditasi multilokasi dan laboratorium terakreditasi yang mengajukan perluasan ruangan lingkup di lokasi yang berbeda ataupun ruang lingkung yang berbeda.
  • Sebagai pelengkap permohonan perluasan lingkup laboratorium harus melampirkan hasil pengujian internal, penggunaan bahan acuan secara reguler, partisipasi dalam pengembangan atau validasi penentuan karakteristik bahan acuan, replikasi kalibrasi, dan lain sebagainya.
  • Laboratorium yang mengajukan akreditasi diwajibkan untuk menyerahkan rencana partisipasi uji banding untuk satu siklus akreditasi.

Kesimpulan

Berdasarkan informasi yang diberikan, dapat disimpulkan bahwa uji banding atau Interlaboratory Comparison (ILC) adalah suatu metode untuk membandingkan hasil pengujian/kalibrasi dari suatu matriks atau contoh uji yang sama oleh dua laboratorium atau lebih dengan kondisi pengujian telah ditentukan sebelumnya.

Uji banding dilakukan untuk menentukan dan memonitor kesinambungan unjuk kerja laboratorium dalam pengujian tertentu, mengidentifikasi masalah dalam berbagai laboratorium dan menginisiasi tindakan perbaikan yang diperlukan, menentukan unjuk kerja dari suatu metode pengujian, serta menetapkan nilai pada bahan acuan. Semoga bisa membantu!