Melakukan kalibrasi memang seharusnya dilakukan di balai kalibrasi atau laboratorium kalibrasi yang terakreditasi. Keuntungannya melakukan kalibrasi di laboratorium kalibrasi adalah memastikan akurasi dan keandalan hasil kalibrasi tersebut. Selain itu laboratorium yang terakreditasi akan memastikan alat ukur yang dikalibrasi memiliki nilai ketertelusuran ke standar yang lebih tinggi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Untuk mendapatkan akreditasi ini, laboratorium harus memiliki sertifikat kalibrasi yang dikeluarkan oleh lembaga kalibrasi negara seperti Komite Akreditasi Nasional atau KAN. Dibawah ini kita akan membahas tentang sertifikat kalibrasi KAN yang dikeluarkan setelah dilakukannya kalibrasi sesuai dengan standar yang berlaku.
Apa Itu KAN (Komite Akreditasi Nasional)
Sebelum membahas tentang cara mendapatkan sertifikat kalibrasi KAN, mari bahas secara singkat tentang apa itu Komite Akreditasi Nasional. KAN (Komite Akreditasi Nasional) adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengakuan kompetensi laboratorium, lembaga inspeksi, lembaga sertifikasi, dan lembaga verifikasi di Indonesia. KAN didirikan sebagai badan yang independen dan mandiri yang bertujuan untuk mengembangkan dan memelihara sistem akreditasi yang berkualitas, kredibel, dan dapat diterima secara internasional.
Apa itu Sertifikat KAN?
Sertifikat KAN (Komite Akreditasi Nasional) adalah sertifikat yang diberikan oleh lembaga akreditasi resmi di Indonesia, yaitu KAN, sebagai bukti bahwa suatu lembaga telah terakreditasi untuk melakukan suatu aktivitas tertentu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sertifikat KAN menunjukkan bahwa lembaga tersebut telah memenuhi persyaratan yang ketat dalam hal kualitas, keandalan, dan kompetensi dalam melaksanakan aktivitas yang terakreditasi. Sertifikat KAN dikeluarkan untuk berbagai jenis aktivitas, seperti laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, badan sertifikasi, badan pengujian, dan lain sebagainya.
Prosedur Mendapatkan Sertifikat Kalibrasi KAN
Untuk mendapatkan sertifikat kalibrasi KAN maka perlu menjalani serangkaian prosedur yang ditetapkan oleh KAN. Prosedur ini meliputi registrasi, hingga penerbitan sertifikat, berikut penjelasannya.
-
Melakukan Registrasi Online
Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) registrasi online dengan mengisikan data ke website KAN di alamat Akreditasi.bsn.go.id.
-
Konfirmasi
LPK akan mendapatkan email yang berisikan username dan password yang akan digunakan untuk masuk ke KANMIS melalui website Akreditasi.bsn.go.id.
-
Upload Dokumen Permohonan
Lakukan upload informasi dan dokumen yang dibutuhkan dan tunggu maksimal 1 bulan sejak mendapatkan username dan password.
-
Uji Kelayakan
Pihak Sekretariat KAN akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diupload. Adapun pihak KAN akan menyatakan kelengkapan dokumen setidaknya 4 bulan sejak LPK mengupload dokumen pertama kali.
-
Pembayaran
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, maka LPK bisa melakukan pembayaran permohonan akreditasi sesuai dengan kontrak perjanjian yang dibuat.
-
Melakukan Kunjungan Lapangan
Personel dari KAN akan mengirim tim asesmen yang akan melakukan kunjungan lapangan sekaligus mengecek kesiapan dan membuktikan kompetensi kegiatan penilaian kesesuaian LPK.
-
Perbaikan dan Verifikasi
Setelah dilakukan kunjungan lapangan, maka akan dilakukan kajian hasil asesmen untuk memberikan rekomendasi keputusan akreditasi kepada KAN, dan melakukan perbaikan setelah rapat rapat konsil KAN dilakukan.
-
Hasil
Hasil akhir dalam bentuk SK, sertifikat dan lampiran yang disampaikan setelah mendapatkan keputusan akreditasi.
Berikut tadi adalah langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat kalibrasi KAN, selengkapnya bisa cek langsung di sertifikasi kalibrasi.
Kesimpulan
Kesimpulan tentang sertifikat kalibrasi KAN diatas adalah sertifikat ini dikeluarkan oleh lembaga akreditasi yang sah dan diakui secara internasional yakni Komite Akreditasi Nasional. Sertifikat ini memberikan bukti yang jelas bahwa alat ukur telah dikalibrasi dengan standar yang dapat dipercaya, sehingga pengguna dapat memastikan bahwa alat ukur memberikan hasil yang akurat dan dapat diandalkan. Dengan adanya sertifikat kalibrasi KAN, maka pengguna dapat memastikan bahwa alat ukur yang digunakan telah melalui proses kalibrasi yang sesuai dengan standar internasional yang diakui oleh KAN.