Melakukan kalibrasi alat ukur membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian demi menghasilkan hasil pengukuran yang akurat dan minim kesalahan. Dengan begitu hasil kalibrasi akan digunakan sebagai acuan untuk mengukur suatu parameter dalam proses produksi atau layanan. Proses kalibrasi ini juga harus sesuai dengan standar kalibrasi yang berlaku sehingga diakui oleh pihak terkait lainnya dan dapat dijadikan nilai ketertelusurannya. Di artikel ini kita akan membahas tentang pentingnya aturan atau dasar hukum kalibrasi alat ukur untuk mendapatkan hasil kalibrasi yang benar dan akurat.
Dasar Hukum Kalibrasi Alat Ukur
Dasar hukum kalibrasi alat ukur di Indonesia tercantum dalam beberapa undang-undang dan peraturan perundang-undangan. Misalnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Metrologi, yang mengatur tentang sistem metrologi nasional, termasuk pengukuran, kalibrasi, verifikasi, dan sertifikasi alat ukur, serta tata cara pengawasan dan pengendalian terhadap alat ukur yang digunakan dalam perdagangan.
Kemudian ada Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 59/M-IND/PER/9/2012 tentang Persyaratan Umum Alat Ukur, yang mengatur tentang persyaratan umum alat ukur yang digunakan dalam perdagangan, serta tata cara pengujian, kalibrasi, verifikasi, dan sertifikasi alat ukur.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2009 tentang Persyaratan Kalibrasi Alat Ukur, yang mengatur tentang tata cara kalibrasi alat ukur serta persyaratan untuk laboratorium kalibrasi.
Lalu ada juga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Metrologi Legal, yang mengatur tentang tata cara pengukuran, kalibrasi, verifikasi, dan sertifikasi metrologi dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat umum. Dalam hal ini, metrologi legal di Indonesia merupakan sistem metrologi yang meliputi pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap pengukuran yang dilakukan oleh lembaga atau pihak swasta yang bersifat komersial.
Namun semua perundang-undangan ini mengacu ke satu standar kalibrasi yang berasal dari standar SNI ISO/IEC 17025 dari KAN yang berisikan tentang standar internasional yang digunakan sebagai acuan untuk mengakreditasi laboratorium pengujian dan kalibrasi.
Alasan Dasar Hukum Kalibrasi Alat Ukur Digunakan
Dengan adanya dasar hukum kalibrasi untuk alat ukur ini, tentu ada manfaatnya diantaranya :
- Memastikan keamanan, kalibrasi alat ukur dapat membantu memastikan keamanan dalam penggunaan alat-alat yang mengukur parameter penting seperti suhu, kelembaban, tekanan, dan lainnya. Apabila alat ukur tidak akurat, maka alat ini dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan penggunanya.
- Melindungi konsumen, Kalibrasi alat ukur sangat penting untuk melindungi konsumen dari produk atau jasa yang tidak akurat dan tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Produk atau jasa yang tidak akurat dapat mengakibatkan kerugian bagi konsumen dan merugikan bisnis atau produsen.
- Menjaga kualitas dan efisiensi produk, kalibrasi dapat membantu menjaga kualitas produk dan efisiensi produk dengan cara menghasilkan data yang akurat dan konsisten, sehingga dapat membantu produsen dalam pengambilan keputusan dan menghindari pemborosan sumber daya.
- Dapat meningkatkan kredibilitas produsen atau industri, kalibrasi secara teratur dapat meningkatkan kredibilitas bisnis, terutama yang bergerak di bidang laboratorium pengujian.
- Memenuhi regulasi dan aturan hukum, beberapa negara memiliki persyaratan hukum yang mewajibkan kalibrasi alat ukur. Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki dasar hukum tentang kalibrasi alat ukur yang diatur dalam berbagai peraturan dan perundang-undangan.
Kesimpulan
Dalam melakukan kalibrasi harus sesuai dengan dasar hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sendiri memiliki beberapa peraturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang kalibrasi tersebut. Tujuannya adalah untuk memberikan hasil pengukuran yang akurat dan konsisten demi menjaga kualitas dan keandalan alat ukur dalam mengukur suatu parameter. Dasar hukum kalibrasi alat ukur ini mengacu ke standar internasional seperti SNI ISO/IEC 17025 dari KAN, yang menetapkan persyaratan untuk laboratorium pengujian dan kalibrasi. Semoga artikel ini bisa menjadi referensi dan menambah wawasan bagi Anda!